Sarifuddin Sudding Serukan Revolusi Mental APH Demi Berantas Jaringan Narkoba di Indonesia

22-11-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur. Foto: Saum/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH), untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Pasalnya, ia menerima banyak laporan bahwa kini terjadi maraknya APH yang terlibat ke dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna maupun bandar.

 

Demikian hal tersebut dirinya sampaikan dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). Perlu diketahui, kasus narkotika di Indonesia hingga periode Oktober 2024 mencapai 38.786 kasus.

 

Di mana, angka kasus narkoba di Provinsi Jawa Timur menempati urutan kedua secara nasional. Kota-kota besar di Jawa Timur seperti Surabaya, Madura, Mojokerto mendominasi peta rawan narkoba hingga saat ini.

 

Maka dari itu, ia menegaskan setiap oknum yang terlibat harus diberikan sanksi yang tegas tanpa bulu. "Bagaimana kita bisa memberantas narkoba jika ada anggota yang justru menjadi bagian dari sindikat? Tidak cukup hanya sanksi etik, mereka harus diproses secara pidana dan dipecat dengan tidak hormat," seru Sudding.

 

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) itu menilai peredaran narkoba menjadi ancaman serius terhadap generasi muda sekaligus kedaulatan bangsa. Maka dari itu, ia meminta seluruh APH untuk kolaborasi lebih erat guna menghentikan peredaran narkoba.

 

“Ini menyangkut masa depan anak cucu kita. Aparat yang terlibat dalam jaringan narkoba harus diberi efek jera agar masalah ini tidak terus berulang,” tegasnya.

 

Mengakhiri pernyataannya, Sudding menekankan pentingnya revolusi mental seluruh aparat penegak hukum. Ia berharap nilai-nilai integritas, disiplin, dan pelayanan publik dapat benar-benar diinternalisasi.

 

Dengan berbagai masukan tersebut, Sudding berharap institusi penegak hukum dapat bekerja lebih efektif, menjaga profesionalisme, dan melindungi kepercayaan publik demi stabilitas dan masa depan bangsa.

 

“Jangan sampai pola lama terus dipertahankan. Institusi kita harus menjadi teladan, bukan beban masyarakat,” pungkasnya. (ums/rdn)

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...